Mukadimah
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang Pers. Dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers harus menghormati hak asasi setiap orang. Oleh karena itu, wartawan BrimediaNetwork.my.id menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik ini.
Pasal 1
Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, termasuk:
- Menunjukkan identitas kepada narasumber.
- Menghormati hak privasi.
- Tidak menyuap.
- Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.
- Tidak melakukan plagiat.
Pasal 3
Wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya.
Pasal 8
Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Pasal 9
Wartawan menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.
Pasal 11
Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penegakan Kode Etik
- Kode Etik Jurnalistik ini wajib dipatuhi oleh seluruh wartawan dan jajaran redaksi BrimediaNetwork.my.id.
- Pelanggaran terhadap kode etik ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers.
Penutup
Kode Etik Jurnalistik ini menjadi landasan moral dan profesional bagi seluruh insan pers di BrimediaNetwork.my.id dalam menjalankan tugas jurnalistik secara bertanggung jawab, independen, dan terpercaya.
0 Komentar